Kubu Luthfi Hasan Ishaaq, terdakwa dugaan suap kuota
impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang, yakin tak
bersalah setelah ada dua hakim Pengadilan Tipikor yang beda pendapat dalam
putusan sela, Senin (15/7/2013).
Zainudin Paru, penasihat hukum Luthfi menyatakan, sejak
awal memang pihaknya meminta majelis hakim menolak kewenangan penyidikan Tindak
Pidana Pencucian Uang Luthfi dilakukan KPK. Alasannya, jaksa penuntut umum
(JPU) KPK tak berwenang menyidik tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tapi, dua anggota majelis hakim saat disenting
opinion tadi lebih tinggi lagi, bukan hanya penyidikan tapi penuntutannya
(ditolak). Yang kita minta secara tidak langsung dipenuhi," ujar
Zainuddin, usai persidangan, Senin.
Karenanya, kubu Luthfi akan melakukan perlawanan. Apalagi
dikuatkan dengan dissenting opinion atau beda pendapat dua anggota Majelis
Hakim Pengadilan Tipikor.
"Ini semakin perkuat keyakinan kami bahwa terhadap
tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang Luthfi tidak harus
menjadi pesakitan," katanya.
Dia tak ingin menyatakan JPU KPK salah dalam membuat
surat dakwaan. Namun, Paru menegaskan, yang penting semuanya mengikuti proses
hukum. "Kita tetap tertib hukum acara," paparnya.
Dia menyatakan, sudah menyiapkan saksi meringankan untuk
Luthfi Hasan. Saksi tersebut akan dihadirkan setelah pemeriksaan 151 yang
diajukan JPU KPK. [mvi/inilah]