by @MahfudzSiddiq
Mengisi weekend saya iseng2 baca surat dakwaan jaksa
tipikor thd terdakwa LHI. Hmm... saya menemukan ada "Pemain Besar".
Jaksa ajukan 5 dakwaan berlapis yg intinya sih 2 dakwaan
aja: dakwaan tipikor tuk kasus kuota impor dan dakwaan tppu.
Tapi tuk dakwaan tppu dibuat berlapis 4 atas profil
harta-kekayaan yg relatif sama. Smntr kasus pokok/asalnya hanya 1 dakwaan.
Dakwaan atas kasus pokok/asal yaitu tipikor adl dugaan
menerima suap dan perdagangkan pengaruh thd kementan soal kuota impor.
Dipaparkan dlm dakwaan upaya PT Indoguna melobi LHI via
AF tuk dpt tambahan kuota impor dr Kementan th 2012/13 plus iming2nya.
Menurut Jaksa, Kementan tolak permohonan PT Indoguna
ter-tgl 8 nov 12 krn sdh tak ada kuota & tak sesuai permentan.
Jaksa jg sebutkan ajuan kedua dr PT Indoguna ter-tgl 27
nov 12 juga ditolak Kementan dgn alasan yg sama.
Krn gagal dapat tambahan di 2012 PT Indoguna coba ajukan
kuota impor tuk th 2013. Tgl 18 des 12 mrk ajukan surat ke Kementan.
Ajuan PT Indoguna ke Kementan adl dapat kuota impor 8000
ton di th 2013 atas nama 5 perusahaan.
Mereka juga ajukan surat atas nama Asosiasi Pengusaha
Importir Daging Indonesia ke Menko-Ekuin. Padahal blm mulai pembahasan.
Namun dlm dakwaan, Jaksa tdk elaborasi proses komunikasi
antara ASPIDI dgn Kemenko-Ekuin. Hanya disinggung sekilas. (hmmm)
Terkait ajuan kuota impor 8000 ton tuk th 2013, PT
Indoguna janjikan fee 40-M via AF jika disetujui oleh Kementan.
Tuk yakinkan Kementan, PT Indoguna ajukan argumen bhw
data BPS salah dan swasembada ancam ketahanan daging dlm negeri.
Tgl 11 Jan 13 difasilitasi LHI dan AF, MEL (Maria
Elisabeth Liman) dr PT Indoguna dipertemukan dgn Mentan tuk jelaskan soal ajuan
dan argumentasinya.
Di pertemuan itu MEL dr PT Indoguna paparkan krisis
daging sapi shg harga tinggi lalu perlu tambahan kuota impor.
Menurut Jaksa, paparan MEL ditanggapi Suswono bhw data
tsb tdk valid dan minta MEL lakukan uji publik atas datanya.
Suswono juga minta MEL serahkan data perusahaan yg tlah
lakukan praktek jual beli Surat Persetujuan Impor.
Pada 28 Jan 13, AF hub MEL minta komitmen PT Indoguna yg
kemudian siapkan uang 1 M ke AF tuk diambil esok harinya.
Tgl 29 jan 13 AF ambil uang 1 M trus ke Hotel Le
Meridian, tempat ia kemudian ditangkap-tangan oleh KPK.
Ada info lain bhw KPK tdk bisa menunggu uang di AF itu
sampai ke LHI, krn ada indikasi akan dipakai AF tuk urusan pribadinya.
Tapi info lain ini tdk masuk dlm dakwaan krn bisa
mengaburkan keterkaitan antara AF dan LHI soal uang 1 M minus 10 juta. (hmmm)
Dan selang berikutnya LHI yg seharian sdg pimpin rapat
ditahan oleh KPK dgn dugaan menerima suap dan dakwaan lakukan tipikor.
Fakta lain yg tdk dimasukkan dlm dakwaan bhw Kementan
tetap bersikukuh thd data kebutuhan daging yg batasi kuota impor 2013.
Atas dakwaan kasus pokok/asal ini LHI diancam pidana dgn
UU Tipikor.
Lalu 4 dakwaan berikutnya terkait dgn TPPU (pencucian
uang -ed) dimana Jaksa paparkan profil harta-kekayaan LHI dan pergerakannya dlm
kurun 2003-2013.
Saya kita tugas Tim Kuasa Hukum LHI tuk berargumentasi di
persidangan ttg keabsahan data-2 tsb.
Namun yg menarik adalah paparan Jaksa pada dakwaan ke-5
juga masih soal TPPU. Krn muncul nama Yudi Setiawan.
Berawal di akhir 2011 dmn LHI dikenalkan oleh PT Indoguna
dan AF dgn Yudi Setiawan, pemilik dan direktur beberapa perusahaan.
Dlm pertemuan 12 Juli 2012, Yudi Setiawan paparkan
rencana perolehan sumber dana dari 3 Kementrian dgn target 2 Trilyun.
Kalau saya bahasakan dari dakwaan Jaksa, Yudi Setiawan
akan memposisikan diri sbg "Pemain Besar" proyek 2 Trilyun tsb.
Sbgm umumnya "Pemain Besar" Yudi Setiawan dlm
dakwaan Jaksa lakukan "treatment" tuk muluskan misinya.
AF lagi-lagi diperankan sbg perantara tuk himpun data
termasuk dari DPR. Salah satu data diambil AF dari Anis Matta.
Dalam dakwaan Jaksa, komunikasi AF dgn Anis Matta
terhenti pada data yg diklaim AF berasal dari Anis Matta.
Tidak ada paparan lanjutan dlm dakwaan Jaksa terkait
komunikasi AF dgn Anis Matta.
Krn skenario proyek versi Yudi Setiawan untuk 2013,
dakwaan Jaksa tdk lakukan paparan lanjutan krn Yudi sblmnya ditangkap KPK.
Yg menarik dari dakwaan Jaksa adalah link: Maria E Liman
- Elda D Adiningrat - Yudi Setiawan. Dimana nampak yg terakhir sbg "Pemain
Besar".
Saya jadi penasaran siapa sosok Yudi Setiawan ini?
Sedikit ada jawaban di TL @si_butet_indo.
Jika data ttg Yudi Setiawan dari @si_butet_indo benar,
maka tersambung benang-merah dgn info lain dlm proses hukum di KPK.
Bahwa ada invisible-hand yg ternyata punya hajat besar
untuk main di Kementrian. Termasuk nama komisaris di PT Indoguna.
Dan ada penumpang gelap yg manfaatkan sikon di Kementan
untuk buka besar-besaran kran impor pangan dgn tangan lain.
Saya sangat mendukung jika pengadilan Tipikor bongkar
seluas-2nya modus kasus ini.