Pernyataan Perang Melawan Penyelenggaraan Miss World di
Indonesia MENIMBANG:
1. UUD 45 Ps. 29 ayat (1) menyatakan bahwa Negara dan
bangsa Indonesia ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Deklarasi HAM Ps. 29 ayat 2, menyatakan: “Kebebasan
dalam melakukan apapun wajib memenuhi syarat-syarat moral, ketertiban umum dan
keselamatan umum yang patut dalam masyarakat demokratis.”
3.Pemerintah dan negara Republik Indonesia wajib
melaksanakan konstitusi dan amanah UUD 45.
4. Ajaran Islam melarang eksploitasi tubuh wanita untuk
kepentingan apapun. Al-Qur’an memerintahkan untuk menjauhi pamer aurat, baik
laki maupun perempuan.” (Qs. An-Nur, 24: 30-31).
MEMPERHATIKAN:
1. Kegiatan Miss World merusak martabat perempuan
Indonesia dan menghancurkan moral bangsa, karena budaya perempuan Indonesia
malu memamerkan auratnya di depan umum.
2. Kewajiban negara untuk melindungi moral dan ajaran
agama segenap rakyat Indonesia dari upaya yang merusak.
3. Penyelenggaraan Miss World di Indonesia merupakan
perlawanan terhadap budaya dan kepribadian bangsa Indonesia yang mengaku sangat
menjunjung tinggi rasa malu. Dalam hal ini penyelenggara Miss World terindikasi
melakukan pelecehan terhadap etnis bangsa Indonesia serta agamanya oleh etnis
tertentu. Sebagai bukti, sikap tidak peduli terhadap protes yang disuarakan
seluruh lapisan masyarakat.
MEMUTUSKAN:
1. Menyatakan PERANG terhadap penyelenggaraan acara Miss
World di seluruh wilayah Indonesia.
2. Menuntut pemerintah Indonesia untuk membatalkan
penyelenggaraan Miss World tersebut.
3. Menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat
Indonesia, apapun agamanya, untuk menggagalkan penyelenggaraan Miss World
tersebut.
Yogyakarta, 3 September 2013. Lajnah Tanfidziyah Majelis
Mujahidin
Irfan S. Awwas (Ketua) M. Shabbarin Syakur (Sekum)
Menyetujui Amir Majelis Mujahidin (Al-Ustadz Muhammad
Thalib)