Musyawarah Nasional (MUNAS) VII MUI tanggal 26-29 Juli
2005 M./19-22 Jumadil Akhir 1426 H. menegaskan kembali fatwa dan keputusan
MUNAS II MUI tahun 1980 tentang Ahmadiyah sebagai aliran yang berada di luar
Islam, sesat dan menyesatkan serta menghukumi orang yang mengikutinya sebagai
murtad (telah keluar dari Islam).
Meski demikian, dalam fatwa tersebut MUI menyerukan
mereka yang telah terlanjur mengikuti Aliran Ahmadiyah untuk kembali kepada
ajaran Islam yang haq (al-ruju’ ila al-haqq) sejalan dengan al- Qur’an dan
Hadis.
Dalam fatwa tersebut juga dinyatakan bahwa pemerintah
berkewajiban untuk melarang penyebaran faham aliran Ahmadiyah di seluruh
Indonesia, membekukan organisasi serta menutup semua tempat kegiatannya.
Dengan fatwa tersebut, ada tiga point yang harus
digaris-bawahi:
1. Aliran Ahmadiyah adalah kelompok yang berada di luar
Islam, sesat dan menyesatkan, serta orang yang mengikutinya adalah murtad
(keluar dari Islam).
2. Dengan adanya hukum murtad tersebut, MUI menyerukan
mereka yang telah terlanjur mengikuti aliran Ahmadiyah untuk kembali kepada
ajaran Islam yang sejalan dengan al-Qur’an dan Hadis (al- ruju’ ila al-haqq).
3. Pelaksanaan butir-butir fatwa yang terkait dengan
pelarangan aliran Ahmadiyah di wilayah negara Republik Indonesia harus
dikoordinasikan kepada pihak-pihak terkait, karena yang memiliki kewenangan
untuk melakukan eksekusi adalah Pemerintah selaku ulil amri. MUI tidak
membenarkan segala bentuk tindakan yang merugikan pihak lain, apalagi tindakan
anarkis terhadap pihak- pihak, hal-hal atau kegiatan yang tidak sejalan dengan
fatwa MUI ini.(mui)/suaranews.com