Sabtu, 27 Juli 2013

Israel Rancang Cara Baru Usir Warga Al-Quds dari Tempat Tinggalnya


Pengacara AL-Quds, Ahmad Ruwaidhi mengatakan, departemen dalam negeri Zionis milau memberlakukan pembatasan hak tinggal bagi warga Al-Quds di kota. Mereka hanya memberlakukan hak tinggal bagi warga Palestina yang tinggal di Al-Quds, bukan sebagai warga negara. Kebijakan ini merupakan awal dari siasat baru mereka untuk mengusir warga Palestina, melalui pintu hak tinggal dan pembatasanya.

Ruwaidhi dalam pernyataanya kemarin mengatakan, sejumlah warga Al-Quds kembali memperbaharui KTPnya menyusul kebijakan pemerintah Zionis yang menambahkan hak tinggal dalam KTP mereka yang dibatasi waktu tertentu. Bahwa kartu tersebut hanya berlaku waktu tertentu. Dengan kebijakan ini, pemerintah Zionis bebas menentukan apakah permohonan mereka untuk tinggal di Al-Quds, diterima atau tidak.

Pemerintah Israel dalam hal ini telah memperpanjang masa tinggal salah seorang warga Al_Quds dari tahun 2013 hingga tahun 2023. Maka dengan ketentuan ini, tahun 2023 orang tersebut harus memperbaharui izin tinggalnya, kalau tidak maka ia akan diusir.

Dengan ketentuan ini maka setiap warga Palestina di Al-Quds terpaksa mendaftarkan dirinya di departemen dalam negeri Israel. Pihak depdagri lah nantinya yang akan mengukuhkan, apakah ia berhak tinggal di sana atau tidak. Selain itu, mereka juga harus melaporkan faktur-faktur pajak, keamanan, kesehatan dan lainya. (infopalestina/asy)/islamedia