Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra bersedia
untuk membantu para polisi wanita (polwan) yang tak diperbolehkan untuk
mengenakan jilbab ketika berseragam Polri.
Menurutnya, seharusnya Kapolri memperbolehkan para polwan
tersebut menutup aurat sesuai dengan ajaran agamanya. "Saya mau bantu
mereka untuk bawa masalah ini ke pengadilan secara sukarela," ujarnya
kepada RoL, Senin (10/6) malam.
Mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan ini
menjelaskan, konstitusi sudah menjamin setiap warga negara untuk menganut
keyakinan masing-masing. Sehingga, mengenakan jilbab merupakan bagian dari hak
konstitusional warga negara.
"Karena itu kalau ada aturan yang dibuat oleh Kapolri,
maka peraturan tersebut dapat di-challance di pengadilan,"tegasnya. Dia
menambahkan, hambatan teknis bagi polwan yang mengenakan jilbab sebenarnya
tidak ada. Buktinya, polwan di Aceh memakai jilbab dan tidak ada yang
menghalangi tugas mereka.
Dia pun berjanji akan menelaah terlebih dahulu tentang
Surat Keputusan Kapolri No.Pol: Skep/702/IX/2005 tentang sebutan, penggunaan
pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri. Untuk kemudian, dibawa ke
pengadilan. "Mungkin ke MA bukan MK, tapi saya telaah dulu biar
pasti," jelasnya. [Republika]