Keinginan sebagian polisi wanita (polwan) muslimah untuk
mengenakan jilbab saat bertugas terus mendapat dukungan dari berbagai elemen di
tanah air.
“Saya kira Polri perlu membuat aturan yang profesional
dan proporsional. Aturan itu tidak hanya baik, tapi juga tidak bertentangan
dengan UUD 1945 sebagai tingkatan hukum tertinggi,” ujar Faozan Amar, ketua PP
Baitul Muslimin Indonesia., kepada ROL, Sabtu (15/6).
Menurut Faozan, memakai jilbab bagi polwan muslimah
merupakan hak asasi manusia yangdijamin oleh UUD 1945. Apalagi, kata dia, bagi
seorang muslimah, menutup aurat dengan memakai jilbab merupakan kewajiban dalam
menjalankan ajaran agama.
"Saya kira
berjilbab tidak akan mengganggu tugas dan profesionalitas pekerjaan polwan,
apalagi itu bagian dari kesadaran dalam menjalankan ajaran agama,'' ungkap
dosen Studi Islam UHAMKA itu.
Terlebih, papar dia, Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan
negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah
sesuai kepercayaan dan keyakinannya.
Jika hukum tertinggi sudah tegas mengatakan adanya
jaminan bagi warga Negara untuk menjalankan ajaran agamanya, kata dia, tentu
sulit mencari rasionalitas terhadap larangan berjilbab bagi polwan.
"Kalau karena alasan profesionalitas, banyak tentara
dan polisi seperti di Malaysia memakai jilbab, dan mereka tetap bisa
berprestasi. Jika di Nanggroe Aceh Darussalam saja bisa, kenapa di daerah lain
tidak?'' tegasnya.
Pihaknya berharap peraturan terkait seragam di Polri yang
termuat dalam Keputusan Kapolri no pol: Skep/702/IX/2005 segera ditinjau ulang.
Menurut dia, walaupun tidak disebutkan soal larangan
mengenakan jilbab, ditegaskan bahwa polisi yang melanggar peraturan seragam
yang sudah ditentukan bisa dikenai sanksi.
“Sekarang era reformasi, masa membuat aturan yang
bertentangan dengan UUD 1945, gagal faham saya,” cetus Faozan Amar.
