Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mengatakan, pengungkapan aliran dana korupsi kepada publik merupakan tindakan pelanggaran hukum dan diancam pidana lima tahun.
“PPATK itu tidak boleh, itu jelas diatur di undang-undang, itu pelanggaran pidana berat, pidananya limat tahun,” tegas Yani, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/5/2013).
Yani mengemukakan, PPATK telahmenyalahi aturan tugas pokok dan fungsinya sebagai lembaga negara. Sebab, PPATK hanya memiliki kewenangan untuk memberikan informasi aliran dana korupsi kepada aparat penegak hukum khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jangankan PPATK, penyidik sendiri pun tidak boleh,” tegas politikus PPP itu.
PPATK, misalnya, mengungkap adanya aliran dana kasus sapi impor tersangka Ahmad Fathanah kepada 45 perempuan. Namun, PPAT tidak pernah mengungkap dan menelusuri aliran dana kasus Hambalang dan Century karena berkaitan dengan pihak penguasa.
Sementara itu, KPK beralasan terhambatnya penanganan kasus Hambalang karena masih menunggu penghitungan kerugian negaranya di Badan Pemeriksa Keuangan. Sedangkan penanganan kasus Century tengah berlangsung tetapi jalan di tempat dan tidak mau menyentuh mantan Gubernur BI Boediono yang diduga terlibat.
Dilain kesempatan, Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika mengatakan, PPATK tidak paham dengan tugas pokok dan fungsi lembaganya sendiri.
"Tidak boleh, PPATK jangan terlalu genit mengekspos terus aliran dana korupsi. PPATK itu mensuplai penguatan penegak," kata Pasek, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/5/2013).
Menurutnya, PPATK memberikan data aliran dana kasus korupsi kepada aparat penegak hukum khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PPATK kerap melanggar peraturan serta undang-undang yang berlaku.
"Kita sudah sering ingatkan PPATK. Seharusnya lebih banyak konsumsinya ke aparat penegak hukum," tegas politikus Partai Demokrat itu.
PPATK, misalnya, mengungkap adanya aliran dana kasus sapi impor tersangka Ahmad Fathanah kepada 45 perempuan. Namun, PPATK tidak pernah mengungkap dan menelusuri aliran dana kasus Hambalang dan Century yang berkaitan dengan pihak penguasa.
KPK dan PPATK dinilai tidak berani bersentuhan dengan kasus-kasus yang melibatkan pihak penguasa. Sementara itu, KPK beralasan terhambatnya penanganan kasus Hambalang karena masih menunggu penghitungan kerugian negaranya di Badan Pemeriksa Keuangan. Sedangkan penanganan kasus Century sedang berlangsung.(nil)/Suaranews.com