Anggota Komisi Hukum DPR, Saan Mustofa, menyayangkan
sikap Kepolisian RI yang melarang polwan berjilbab.
Menurutnya larangan itu tidak masuk akal. Saan juga
menilai Kapolri telah melanggar Pasal 29 Undang Undang Dasar tentang Hak Warga
Negara.
"Nggak boleh dilarang orang berjilbab, orang yang
mau jadi polisi diberikan kesempatan yang sama, termasuk polwan. Setiap orang
pasti mempunyai latar belakang masing-masing. Kalau orang sudah pakai jilbab,
dan mau masuk polisi masa harus dilarang," keluhnya di Gedung Nusantara II
DPR, Senayan, Jakarta, Sabtu (15/6).
Politisi Partai Demokrat ini meminta agar kapolri segera
mengubah aturan terkait seragam polisi.
Dia janji, dalam waktu dekat, Komisi III DPR akan memanggil Kapolri guna
membahas persoalan ini.
"Setelah paripurna APBN, kita bisa fokus ke mitra
kerja (Polri-red). Nanti rapat kerja akan kita panggil Kapolri,"
pungkasnya.
Sebelumnya, Polri melarang polisi wanita (polwan)
mengenakan jilbab karena dinilai melanggar aturan seragam Polri sebagaimana
yang tercantum dalam Keputusan Kapolri Nomor Pol: Skep/702/IX/2005 tentang
sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS polisi.
Pihak Kepolisian menegaskan bahwa penggunaan jilbab oleh
polwan belum dicantumkan dalam aturan umum seragam kepolisian. Oleh sebab itu,
penggunaan jilbab oleh polwan di luar Nanggroe Aceh Darussalam dinilai sebagai
pelanggaran. (chi/jpnn)
