Pemerintah diminta lebih tegas dalam melakukan negosiasi
kontrak karya dengan perusahaan tambang asing. Terutama, berkaitan dengan
keuntungan yang didapatkan Pemerintah Indonesia dari hasil operasi Freeport di
Papua.
Hal ini ditegaskan Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS
Idris Luthfi di Jakarta, Rabu (26/6).
Idris menilai, pemerintah kewalahan menghadapi
Freeport dan ratusan perusahaan tambang
lain khususnya dalam upaya re-negosiasi kontrak karya yang tidak kunjung
selesai hingga sekarang.
Padahal, lanjut Idris, Pasal 169 huruf b UU No. 4 Tahun
2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba)
menyebutkan ketentuan dalam kontrak karya dan perjanjian karya pengusaha
pertambangan batu bara disesuaikan paling lambat satu tahun sejak undang-undang
ini diundangkan, kecuali mengenai penerimaan negara.
“Pemerintah kewalahan hadapi negoisator dari Freeport.
Padahal kita punya hak atas sumber daya alam kita sendiri. Jelas ada di UUD
1945 Pasal 33. Karena itu harusnya jangan takut,” tegas Idris.
Idris juga mempertanyakan, mengapa proses negosiasi
sangat alot padahal sudah sangat jelas kedudukan hukum Kontrak karya tidak
boleh bertentangan dengan peraturan perundangan di Indonesia.
Artinya, kata Idris, perusahaan tambang lain
harus tunduk dengan hukum nasional Indonesia termasuk butir-butir re-negosiasi
mengenai luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan negara atau
royalty, dan hal strategis lainnya.
“Namun hasil re-negosiasi hingga saat ini hanya butir
kenaikan royalty emas dari 1 persen menjadi 3,75 persen dari harga jual per ton
yang disetujui oleh Freeport. Lainnya tidak. Ini tentu belum memenuhi rasa
keadilan,” tegas Anggota Legislatif Daerah Pemilihan Sumatera Utara I ini.
Lebih lanjut Idris menambahkan, jauh sebelum UU Minerba
ada, sebenarnya ketentuan 3,75 % sudah ada sejak keluarnya PP No.45 Tahun 2003
yang menentukan tarif royalty emas adalah sebesar 3,75 persen dari harga jual
per kilogram nya,
“Sementara sejak 2003 hingga sekarang, PT FI masih
menggunakan tarif royalty sebesar 1 % dari yang seharusnya 3,75% sehingga
potensi kerugian yang ditimbulkan mengganti kerugian negara yang terjadi selama
kurun waktu 2003-2011 sebesar kurang-lebih US$ 326 juta,” tandasnya.
(sbb/dakwatuna)
Sumber:
http://www.dakwatuna.com/2013/06/26/35858/pks-pemerintah-harus-tegas-terhadap-freeport/#ixzz2XKWN2Y2p
