Dampak dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bukan
hanya merambah ke kebutuhan pokok saja, namun juga berdampak pada tarif
angkutan umum.
Menteri Perhubungan EE Mangindaan memastikan terjadi
kenaikan tarif angkutan umum setelah harga baru BBM bersubsidi diumumkan dalam
waktu dekat ini. Tarif transportasi yang terpengaruh oleh peningkatan harga BBM
adalah laut, darat, dan kereta api.
Mangindaan mengatakan, peningkatan tarif angkutan penumpang
kelas ekonomi dengan masing-masing kewenangan sesuai dengan batas administrasi.
”Batas bawah 10 persen dan teratas 20 persen,” kata dia di Kementerian
Perhubungan, Kamis (13/6).
Kenaikan itu, kata Mangindaan, tak bisa dielakkan terkait
kenaikan BBM bersubsidi. Pasalnya kendaraan-kendaraan tersebut mengalami dampak
langsung kenaikan tersebut. Tetapi pemerintah sudah menyiapkan Sejumlah langkah
antisipasi untuk mencegah kenaikan yang berlebihan. Pertama, pihaknya sudah
melakukan evaluasi tarif, terutama perhitungan biaya-biaya pokok yang berkaitan
langsung dengan harga BBM.
Kedua, lanjut Mangindaan, kenaikan tarif angkutan diusahakan
bertahap. Langkah ini diambil apabila beban biaya masih terlalu tinggi. Ketiga,
koordinasi dengan para pemangku kepentingan, masing-masing direktorat jenderal
(ditjen) khususnya Ditjen Darat, Ditjen Perkretaapian, dan Ditjen Perhubungan
Laut. Mereka akan melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan
untuk menyamakan persepsi dalam mengantisipasi kenaikan harga BBM.
Keempat, sambung dia, penambahan subsidi (PSO) untuk
pelayanan angkutan keperintisan, kereta api dan laut. Kelima, keringanan tarif
pelabuhan atau angkutan laut dan penyeberangan. Hal ini untuk mengurangi beban
para penyelenggara angkutan. Keringanan direncanakan akan diberikan untuk jasa kepelabuhan seperti jasa tambat
dan sandar. ”Namun semua hal itu masih akan dirapatkan dengan seluruh moda dan
BUMN,” jelas dia. (awr/dm/rol)
