Majelis Ulama Indonesia (MUI) langsung turun tangan menanggapi adanya
laporan larangan polisi wanita (polwan) memakai jilbab. MUI segera
mungkin bakal menggelar sidang terkait laporan itu lalu mengeluarkan
tausyiah berupa nasehat kepada kapolri, polri, dan masyarakat umum.
Namun, jika nasehat itu mentah alias tidak diterima kapolri dan polri,
Wakil Sekretariat Jenderal MUI, Tengku Zulkarnaen, berpendapat, MUI akan
datang ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Seandainya terbukti kepolisian membuat aturan pelarangan jilbab dan
tidak sesuai dengan UUD 1945, maka aturan tersebut bisa dibatalkan MK.
“Jika sudah masuk ke MK, larangan penggenaan jilbab tersebut harus
dibatalkan,” ujarnya seperti dikutip Republika, Rabu (5/6).
Ia berpendapat, jika ada pihak yang tidak setuju dengan pemakaian jilbab
pada polwan Muslimah, pendapat itu adalah pikiran yang sangat picik.
Apalagi jika nanti dikhawatirkan akan muncul perbedaan jatah dan
kewajiban kerja pada polwan Muslimah yang telah mengenakan jilbab dengan
polwan non-Muslim.
Menurutnya, polisi bisa profesional dan bisa proporsional dalam
mendelegasikan tugas-tugas pada anggotanya, yang memandang berdasarkan
kewenangannya, bukan berdasarkan polwan tersebut memakai jilbab atau
tidak.
Ketika polwan memutuskan memakai jilbab dalam menjalankan tugasnya,
tidak juga membutuhkan biaya yang besar dalam penampilan barunya. Karena
hanya mengganti topinya dengan jilbab dan menambah panjangnya lengan
pada bajunya. Sedangkan untuk bawahannya, polisi sekarang sudah
mengenakan celana panjang longgar, yang berarti itu sudah tak perlu
diganti lagi.
Sebelumnya, seorang perwira Polwan di Jawa Tengah mengadu kepada Ustadz
Wahfiudin tentang keinginannya untuk berjilbab yang mendapat kendala
dari institusi. Ia bahkan berniat mengajukan pensiun dini jika tidak
juga diijinkan berjilbab. [AM/Rpb]
http://www.bersamadakwah.com/2013/06/jika-tak-ditanggapi-polri-mui-bawa.html
