Pengamat hukum Universitas Indonesia, Chaerul Huda tidak memandang
tindakan Partai Keadilan Sejahtera sebagai sebuah upaya menghalangi
penyitaan.
Menurut Chaerul, tindakan tersebut merupakan kewajaran. “PKS tidak salah,” kata Chaerul.
Dia mengatakan, KPK seharusnya melakukan konfirmasi kepada pejabat
berwenang di DPP PKS. “Karena yang didatangi KPK adalah kantor partai
yang dimiliki lembaga, bukan perseorangan,” ujar Chaerul.
Menurut Chaerul, koordinasi dengan pejabat berwenang partai perlu
dilakukan karena mobil-mobil tersebut terparkir di wilayah kantor DPP
PKS. “Tidak bisa KPK hanya memberikan surat penyitaan hanya kepada
satpam,” kata Chaerul.
Namun, ujar Chaerul, harus diketahui lebih dulu kronologi penyitaan
mulai dari KPK datang sampai upaya PKS yang dinilai menghalangi. “Baru
kemudian dinilai itu masuk penghalangan atau tidak,” katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin dan Selasa lalu datang ke
Kantor DPP PKS untuk menyita mobil-mobil yang diduga teraliri dana
korupsi mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Namun, KPK gagal
melakukan penyitaan dan hanya mampu menyegel mobil dengan garis merah.
PKS dinilai telah melakukan upaya penghalangan terhadap penyitaan
tersebut.
Sumber: dakwatuna.com
