“Gatholoco” UU Darurat Mesir (ada 20 pasal)
by Musyafa AR
“Mulai tepat pada Rabu 14 Agustus 2013 jam 16.00 dan
berlangsung selama satu bulan penuh, Presiden Mesir mempunyai wewenang untuk
menugaskan siapa saja di daratan Mesir untuk melakukan pekerjaan apa saja yang
terlintas di benak sang Presiden, mulai dari “Ajin al-filahah” sampai
mencemplungkan diri ke dalam sungai Nil, termasuk menceraikan istri dan
berjalan menggunakan dua tangannya sebagai kaki di jalan umum”.
Itu salah satu pasal dalam teks UU Darurat Mesir yang
baru, dan teks ini bukanlah main-main atau percandaan, ini adalah teks serius.
Yang dimaksud dengan “ajin al-filahah” adalah salah satu
bentuk latihan yang diperlukan bagi kera agar kera tersebut bisa menghibur
penonton.
Bunyi pasal 3: “Presiden mempunyai wewenang mengeluarkan
perintah tertulis atau lisan {coba banyangkan!] dalam rangka mengambil berbagai
tindakan sebagai berikut:
a. Membatasi
kebebasan individu dalam berkumpul, berpindah dan melewati tempat-tempat
tertentu atau dalam waktu-waktu tertentu, dan menangkap siapa saja yang
dicurigai atau membahayakan keamanan, dan ketertiban umum serta memenjarakan
mereka.
b. Memberikan
ijin untuk menggeledah orang dan tempat tanpa terikat oleh aturan dan mekanisme
perundangan yang ada.
c. Menugaskan
kepada siapa saja untuk melakukan apa saja [!!].
Coba banyangkan teks yang sangat “gatholoco” ini:
1. Presiden
dapat mengeluarkan perintah, bukan saja tertulis, tetapi, bisa juga dalam
bentuk perintah lisan.
2. Presiden
dapat memerintahkan siapa saja dari 90 juta penduduk Mesir.
3. Presiden
dapat memerintahkan siapa saja untuk melakukan apa saja yang terlintas dalam
pikirannya. Termasuk ‘ajin filahah tersebut.
4. [termasuk
teks pasal 3 adalah]: Presiden dapat mengawasi segala bentuk messages, apa pun
bentuknya, mengawasi koran, buletin, barang catakan apa saja, dan gambar apa
saja, intinya segala bentuk sarana ekspresi, ajakan, iklan dan sebagainya
sebelum dipublikasikan, menahannya, merampasnya dan menutup tempat
pencetakannya.
5. [termasuk
teks pasal 3]: Presiden dapat menguasai segala bentuk yang bergerak dan
properti, mengeluarkan perintah paksa untuk penjagaan berbagai perusahaan dan
institusi.
6. [termasuk
teks pasal 3]: Presiden berwenang mengeluarkan perintah untuk mengosongkan
sebagian kawasan, atau mengucilkannya, mengatur transportasi dan membatasinya
serta menggilir kawasan-kawasan itu sesukanya.
Pasal 4: Berbicara tentang lembaga peradilan anomali:
“Presiden berwenang menentukan peradilan mana yang akan dipergunakan, atau
menghentikan lembaga peradilan tertentu, atau membatalkan keputusan peradilan
atau membenarkannya."
*Sumber:
http://www.shorouknews.com/columns/view.aspx?cdate=17082013&id=7d2de1ee-f2ee-4971-af0a-d3340e7572d3
http://www.pkspiyungan.org/2013/08/uu-gatholoco-darurat-mesir-uu-yang.html
