Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur
Wahid mengatakan, fraksinya mendukung rancangan undang-undang organisasi
kemasyarakatan (RUU Ormas) disahkan dalam sidang paripurna yang digelar di
Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (2/7/2013). Menurutnya, tidak ada lagi hal
yang perlu dikhawatirkan dari RUU ini.
"Kita perlu mengakhiri Undang-Undang yang represif
(UU No 8/1985), jaminan yang tidak memberikan kebebasan berserikat dan
berkumpul. Kita menyetujui (RUU Ormas) karena ingin mengakhiri rezim
undang-undang yang represif," kata Hidayat.
Ia menjelaskan, sikap fraksinya merupakan hasil
konsultasi dengan berbagai pihak. Pasal-pasal yang menuai perdebatan telah
terjawab, dan RUU ini dianggap perlu segera disahkan.
Menurutnya, perdebatan mengenai definisi ormas telah
jelas diterangkan dalam RUU Ormas. Ormas yang harus melakukan pendaftaran
hanyalah ormas baru dan belum berbadan hukum, sedangkan ormas yeng telah
berbadan hukum tak perlu lagi mendaftar.
Selanjutnya, kata Hidayat, terkait dengan kekhawatiran
intervensi negara, menurutnya tak akan terjadi karena RUU Ormas telah
memberikan ruang yang luas untuk kemerdekaan ormas. Adapun mengenai aliran dana
asing, kata Hidayat, tak perlu diperdebatkan. Yang terpenting adalah alokasi
penggunaan dan tanggung jawabnya dilakukan secara transparan.
"Kalau (Rancangan) UU Ormas tidak ada (disahkan)
maka UU Ormas yang lama masih berlaku," ujarnya.
*sumber: Kompas
