Komisi Nasional (Komnas) Perempuan angkat bicara mengenai
polemik aturan Kapolri tentang seragam yang tidak memungkinkan polisi wanita
(polwan) untuk berjilbab.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Masruchah menjelaskan, Polri
tak bisa melarang polwan mengenakan jilbab karena akan bertentangan dengan
hukum yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Dasar 1945.
"Sebaliknya, mewajibkan pemakaian jilbab itu tidak
tepat karena juga akan bertentangan dengan konstitusi,"ujarnya saat
dihubungi Republika, Kamis (13/6) malam.
Terkecuali untuk daerah Nangroe Aceh Darussalam (NAD),
polwan di daerah lainnya, tutur Masruchah, tak berkewajiban untuk mengenakan
jilbab. Menurutnya, penerapan kebijakan polwan berjilbab sebagai konsekuensi otonomi khusus yang
berlaku di Serambi Mekah.
Dia pun menjelaskan, seharusnya Kapolri mengubah kebijakan
mengenai seragam. Selama jilbab tidak memperumit aktivitas polwan, ungkapnya,
Kapolri perlu untuk memperhatikan prinsip hak asasi manusia (HAM) dan
prularitas di tubuh Polri. "Bukan dengan pemaksaan
penyeragaman,"jelasnya.
Masruchah menegaskan, tak ada alasan bagi Polri untuk
melarang anggotanya mengenakan atribut keagamaan seperti jilbab. Berbagai
bentuk pelarangan tersebut, ujarnya, justru bertentangan dengan prinsip HAM dan
hak-hak konstitusi./ROL
