Dua anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta
beda pendapat mengenai kewenangan jaksa penuntut umum pada KPK dalam perkara
tindak pidana pencucian uang yang dilakukan terdakwa korupsi impor daging sapi
Luthfi Hasan Ishaaq.
Hakim I Made Hendra dan Joko Subagio menilai, jaksa
penuntut umum pada KPK tidak memiliki wewenang dalam mengadili perkara
pencucian uang.
"Menimbang, soal kewenangan penuntutan penuntut umum
pada KPK mengadili tindak pidana pencucian uang tidak bisa dilakukan. Karena
penuntut umum KPK cuma bertugas sesuai undang-undang menuntut mereka hanya
mengajukan penuntutan dalam tindak pidana korupsi," kata Hakim anggota I
Made Hendra, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin
(15/7/2013).
Hakim Made Hendra mengatakan, sesuai undang-undang,
memang KPK memiliki wewenang mengusut tindak pidana pencucian uang yang
diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Tetapi, yang
berwenang menuntut perkara itu adalah jaksa pada Kejaksaan Tinggi atau
Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Hakim Joko Subagio mengatakan, perbedaan
pendapat itu menjadi sebuah kesatuan dalam putusan sela.
Atas perbedaan pendapat dalam putusan sela itu, Jaksa
Muhibbudin mengatakan akan mengajukan perlawanan. "Akan kami ajukan
perlawanan kami sekaligus dalam surat tuntutan," kata Muhibbudin.
Hakim Ketua Gusrizal Lubis menjadwalkan sidang lanjutan
pada Senin (22/7/2013) pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi.
[mvi/inilah]