Rabu, 17 Juli 2013

Putusan sela sidang LHI: "Jaksa penuntut KPK tidak memiliki wewenang mengadili pencucian uang"

Dua anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta beda pendapat mengenai kewenangan jaksa penuntut umum pada KPK dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang dilakukan terdakwa korupsi impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq.

Hakim I Made Hendra dan Joko Subagio menilai, jaksa penuntut umum pada KPK tidak memiliki wewenang dalam mengadili perkara pencucian uang.

"Menimbang, soal kewenangan penuntutan penuntut umum pada KPK mengadili tindak pidana pencucian uang tidak bisa dilakukan. Karena penuntut umum KPK cuma bertugas sesuai undang-undang menuntut mereka hanya mengajukan penuntutan dalam tindak pidana korupsi," kata Hakim anggota I Made Hendra, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/7/2013).

Hakim Made Hendra mengatakan, sesuai undang-undang, memang KPK memiliki wewenang mengusut tindak pidana pencucian uang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Tetapi, yang berwenang menuntut perkara itu adalah jaksa pada Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Hakim Joko Subagio mengatakan, perbedaan pendapat itu menjadi sebuah kesatuan dalam putusan sela.

Atas perbedaan pendapat dalam putusan sela itu, Jaksa Muhibbudin mengatakan akan mengajukan perlawanan. "Akan kami ajukan perlawanan kami sekaligus dalam surat tuntutan," kata Muhibbudin.


Hakim Ketua Gusrizal Lubis menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (22/7/2013) pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi. [mvi/inilah]